Jakarta, KompasOtomotif – Jagad maya heboh dengan beredarnya foto dan video mobil muka dua tertangkap kamera, sedang berada di jalanan Bandung. Mobil yang dari infomasi pihak Toyota berwujud Vios generasi lama itu, dimodifikasi tanpa memiliki bagian belakang.Agen Bandar Q
Selain bingung ketika pertama kali melihat mobil tersebut, kesan lucu kemudian juga terasa. Cukup unik memang bisa sampai tertuang ide seperti itu.
Dari keterangan video singkat di akun @roda2blog, mobil bermuka dua viral di dunia maya saat tertangkap dan ditilang di Polsek Sukajadi, Bandung. Di dalam Video yang beredar luas, mobil berwarna orange itu berhenti tepat di depan Polsek Sukajadi, Jalan Sukajadi.
Coba menelusuri siapa modifikator mobil muka dua tersebut, sampai saat ini informasi belum ditemukan. Bahkan pihak National Modificator & Aftermarket Association (NMMA) atau gabungan penggiat seni modifikasi yang punya anggota sampai 5.000 lebih di Indonesia tak mengetahuinya.
“Ini sudah menjadi perbincangan di grup kami sejak pagi. Namun sampai saat ini belum ada yang mengetahuinya,” ujar Andre Mulyadi Founder NMMA kepada KompasOtomotif.
Yuk Nonton & Download Movie kesayangan anda di
Kemudian salah satu rumah modifikasi di Bandung “Extreme Modifkasi” sampai saat ini belum membalas pertanyaan KompasOtomotif.
Soal aturan hukumnya sendiri, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto juga sampai saat ini masih tak ada respon. Namun berdasarkan undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 50, setiap modifikasi harus melalui uji tipe dan pada pasal 106 kendaraan harus lulus uji layak jalan.
Sanksinya pada Pasal 277, modifikasi yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.Domino 99